Rabu, 26 Januari 2022

Keberagamaan dan Innovasi Bisnis

 Keberagaman dan Innovasi Bisnis

Mungkin hanya sedikit orang yang tidak pusing dengan keberagaman dan bagaimana melakukan inovasi bisnis. Anda adalah bagian dari yang sedikit itu. Karenanya istimewalah Anda. Tetapi tantangannya memang tidak sedikit.

Selasa, 28 Juni 2016

LSM DI TENGAH TUNTUTAN MENGHADIRKAN PRESTASI KERJA
Oleh: Taryanto Wijaya
Dalam 10 tahun terakhir, kalangan pemerintah dari pusat hingga daerah dan desa dirisihkan dengan kehadiran LSM. Pasalnya, mereka membawa sejumlah data untuk mengorek berbagai potensi penyimpangan, dan kemudian menekan. Kelompok tersebut masuk ke kantor-kantor pemerintah hingga ke kantor desa secara berombongan. Sunatan masal, pembangunan rumah ibadah, pembelaan kelompok pinggiran, penjualan kalender, menjadi agenda yang muncul dalam proposal mereka. Kondisi demikian merugikan banyak pihak dan butuh penyikapan lebih cerdas. Tulisan ini dimaksudkan untuk melakukan positioning yang tepat. Bagian pertama menjelaskan tentang tipe LSM berdasar latar belakang pendiriannya. Bagian kedua, memaparkan posisi pemerintah. Bagian ketiga, menyodorkan alternative pembinaan atas LSM yang ada di daerah.
(bagian pertama dari 3 tulisan)
            Mendirikan LSM adalah bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh UUD. Mestinya suatu daerah akan baik jika banyak LSMnya. Karena itu berarti, Pemerintah Daerah punya lebih banyak mitra untuk merencana, melakukan dan memantau serta mengevaluasi pembangunan. Namun demikian keadaan akan menjadi sebalikya, ketika LSM yang ada menjadi batu sandungan dan hanya mengorek masalah tanpa membantu mencarikan penyelesaiannya. Mengapa kondisi demikian bisa terjadi?
            Pertama, LSM didirikan oleh beberapa orang yang tidak puas dengan lawan politik atau kebijakan pemerintah yang ada.  LSM yang demikian biasanya lebih mengedepankan kepentingan tokoh-tokoh yang terkalahkan dalam proses – proses politik, dan kurang memiliki cita-cita (visi) dan langkah (misi)  serta kegiatan (activity) nyata yang menyentuh dengan kebutuhan riil masyarakat. Sehingga dikuski-diskusi di antara mereka adalah bagaimana mengembalikan sumberdaya yang hilang dengan cara mengais dari proyek yang ditangani pemerintah sekarang.  Rombongan ini biasa disebut Barisan Sakit Hati (Basah). Pada LSM demikian kegiatan lebih difokuskan pada penentuan sasaran bidik perorangan dan kantor-kantor pemerintah.
            Kedua, LSM didirikan untuk tujuan alat peminta bantuan. LSM tipe kedua ini menjadikan sejumlah kantor, dinas badan dan lembaga pemerintah sibuk menerima proposal pengajuan yang terkesan memberikan gambaran umum (glondongan) dan kelihatan mengada-ada. Pada LSM demikian, biasanya belum didukung oleh sistem manajemen program dan transparansi anggaran yang terkelola secara baik. Mungkin ada beberapa bagian dari realisasi permintaan proposal itu diberikan kepada yang berhak tetapi hanya sekedarnya. Tipe LSM yang kedua ini  biasa disebut Barisan Pengaju Proposal  (Bar Jupros ).
Ketiga, LSM dibangun untuk menjawab kebutuhan khusus masyarakat korban. Pada LSM ini ruang lingkup kegiatan dibatasi pada wilayah dan orang-orang menjadi korban baik bencana alam, maupun korban kerusuhan social. Kegiatan pada LSM ini biasanya lebih mengedepankan pada proses tanggap darurat dan meredup sejalan dengan selesainya masalah yang menjadi isu lokal tersebut. Kegiatan – kegiatannya lebih pada pengembalian kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi korban. Sedangkan kelompok ini biasa disebut dengan Barisan Ngudi Bantuan (Bar Nguban).
Keempat, LSM yang dibangun sebagai kebangkitan masyarakat sipil untuk berperan dalam pembangunan. Pada LSM ini, legalitas, visi misi, program, dan manajemen kelembagaan dan kegiatan serta personalia dan penganggaran kegiatan dilakukan secara mandiri tanpa membebani anggaran pembangunan pemerintah.  LSM tipe ini memiliki kelompok dampingan yang dibela dan diberdayakan secara bertahap hingga proses pemandirian. Barisan ini biasa disebut dengan LSM saja, sebagai LSM yang sebenarnya.
Penentuan tipe LSM berdasar latar belakang kemunculannya bisa kita sebut sebagai Tipologi LSM.  Kemampuan mengenali tipologi ini menjadi modal penting bagi pemerintah daerah dan SKPDnya untuk bisa secara benar dan tegas menentukan sikap dan pembinaannya. Makin tidak mengenali tipe LSM ini akan menjadi peluang bagi barisan-barisan tersebut untuk menekan dan menguras sumberdaya rakyat untuk pembangunan yang dimandatkan lewat SKPD. Untuk itu kenalilah tipologi ini dengan baik.

LSM yang anda kenal kenal saat ini termasuk tipe LSM yang mana ?

Rabu, 17 Februari 2016

ALASAN MENGAPA BEKERJA DAN BERBISNIS (Catatan Tepi untuk Daniel L.Pals dan Sigmund Freud)

MENGAPA MESTI BEKERJA DAN BERBISNIS
oleh: Taryanto Wijaya

Dalam kehidupan sehar-hari kita melihat petani pergi ke lahan, pedagang ke pasar dan toko, pegawai ke kantor, buruh ke pabrik, pekerja seni ke sanggar atau studio mereka, para politis ke gedung parlemen. Para pebisnis rapat dan negosiasi dagang di tempat ngopi, bilyard, tenis, atau golf. Semuanya  dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup orang, keluarga, badan usaha dan Negara. Namun demikian jarang orang menanyakan kenapa itu semua dilakukan.
Saat ditanya maka akan muncul dua alasan utama yakni agar terus hidup dan berkembang, dan agar bisa meninggalkan generasi di belakang yang lebih kuat dan baik. Itulah keadaan yang menunjukan bahwa kian modern orang maka kian banyak kebutuhannya, dan kian taktis dalam melangkah untuk mencapainya.
Semua orang ingin tetap dan terus hidup secara lebih baik dari waktu-ke waktu. Sebagian besar pemenuh kebutuhan manusia ada di luar dirinya. Memang, untuk mencapai kebutuhan dasar ini memang memerlukan upaya  yang luar biasa. Pada setiap orang ada dorongan untuk bertahan dan berkembang hidupnya dari masa ke masa. Dorongan dari dalam berupa keinginan untuk bekerja, berbisnis dan berekspresi, itulah yang menurut Sigmund Freud disebut sebagai eros.
Selanjutnya dorongan untuk meninggakan orang-orang tercinta dengan keadaan yang cukup pangan, sandang, papan, dan pendidikan serta pekerjaan dan bisnis yang berkelanjutan merupakan apa yang diwebut oleh Sigmund Freud sebagai thanatos.
Jasad manusia ini merupakan tubuh fisik yang memerlukan asupan untuk bisa beradapatasi dengan perubahan di lingkungannya, serta berjalan melakukan keputusan-keputusan pikiran. Sedangkan pikiran-pikiran itu dikendalikan oleh dorongan untuk hidup dan berkembang (eros) maupun untuk bisa mengakhir kehidupan dengan mulia (thanatos).
Dalam pandangan Sigmund Freud tidak ada ruh murni, yang ada adalah tarik ulur dorongan untuk hidup dan mengakhiri kehidupan yang tersimpan di dalam alam bawah sadar (unconscious) yang kemudian mempengaruhi keputusan-keputusan harus melakukan apa, dengan cara bagaimana ke arah mana untuk memenuhi apa.  Sementara itu sebagian besar pemenuh kebutuhan manusia ada di luar dirinya. Hal ini lah yang mendorong setiap orang untuk bekerja, berdagang, berbisnis dan berkarya.
Sedangkan dalam pandangan agama-agama, dimana Sigmund Freud tidak setuju, motivasi kerja adalah sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan, dan memenuhi hubungan dengan sesama dan ligkungan, untuk mendapatkan pemenuh kebutuhan hidup. Berbeda dengan pandangan agama, Freud mengatakan  bahwa dalam rangka mendapatkan rasa tenang maka manusia menciptakan bayangan dalam pikirannya  yang memiliki kekuatan besar untuk mempengaruhi apa yang dia inginkan di alam kehidupan sehari-hari dan kehidupan nanti setelah manusia mati.  Dalam pandangan Freud, tuhan itu illusi manusia , dan jika manusia lebih sibuk dengan urusan illusinya, ia khawatir illusi itu akan menyekatnya dari mengenal kenyataan hidup yang harusnya diatasi secara rasional. (Lihat Daniel L. Pals, Seven Theories of Reliion, IRCiSoD, 2011).
Atas  pandangan Sigmund Freud di atas, maka catatan tepi bagi kita tentang  alasan utama bekerja dan berbisnis secara ringkas adalah sebagai berikut:
1)      Ada kebutuhan dasar yang tidak bisa dipenuhi hanya dengan menunggu dan mengandalkan pasokan alami, dan harus melakukan proses produksi dengan bekerja dan berbisnis.
2)      Seseorang berkembang hubungan sosialnya dari individu bebas menjadi manusia terikat yang harus menanggung beban hidup keluarga dan masyarakat. Seseorang menjadi suami atau istri secara sosial berkewajiban memenuhi kebutuhan dasarnya.
3)      Terdapat keilmuan dan keahlian yang dimiliki seseorang dan dibutuhkan orang lain atau masyarakat lain dan dalam penerapannya memungkinkan terjadi imbal balas jasa secara ekonomi dan sosial serta intelektual.
4)      Seseorang berada dan menjadi bagian dari suatu organisasi bisnis yang harus mencipta, mengolah, memasrkan barang dan  jasa serta keahlian ke pasar melalui proses bisnis.
5)      Kesadaran bernegara di mana sumberdaya yang ada di wilayah Negara tinggal butuh dieksplorasi dan diolah untuk menambah tingkat kesejahteraan masyarakat.
6)      Kesadaran sebagai umat beragama dimana bekerja dan berbisnis menjadi wahana untuk mendapatkan penghasilan yang halal sebagai pemenuh kebutuhan sendiri, dan pemenuh kewajiban-kewajiban agama (zakat, infak, shodaqoh, derma, kontribusi, dan perjalanan suci) yang hanya bisa dilakukan jika seseorang memiliki kelebihan dari kerja dan bisnisnya.

Wonogiri, 18 Februari 2015.

Jumat, 12 Februari 2016

PROGRAM PENGEMBANGAN JEJARING BISNIS PRODUK UNGGULAN DESA



Di dalam pengembangan program ini terdapat beberapa kunci keberhasilan sebagai berikut:
Pertama, kelangsungan produk. Kelangsungan produk ditentukan oleh masih adanya permintaan pasar, jaringan pemasaran, proses dan alat produksi serta bahan baku.
Kedua, pengetahuan produksi yang terpelihara sebagai khazanah keilmuan yang diwariskan dan diperbaiki dari masa ke masa.
Ketiga, ketersediaan informasi yang terpercaya, mutakhir dan bisa dipertaggungawabkan.
Keempat, dukungan kebijakan dan sarana pengembangan oleh berbagai pihak secaa sinergis dan berkelanjutan dalam kerangka pengembangan dan bisnis.
Keempat, perbaikan infrastruktur produksi, transportasi, dan komunikasi yang memadai.
Kelima, berkembangnya innovasi (temuan baru) yang memungkinkan bisnis terus berkembang secara makin efisien dan bertanggugjawab serta berkelanjutan.

Program ini sedang dalam rintisan untuk bisa diberlakukan di Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Wonogiri. Sebagai sebuah rintisan program, maka beragam dukungan para pihak sangat membantu keberhasilan program ini di tahun 2017-2022.

Senin, 18 Mei 2015

LSM DAN JEBAKAN PROGRAM SERTIFIKASI HUTAN RAKYAT


Oleh: Kyai Anom Sukmorogo Sejati[1]
(sebuah otokritik)

Pendahuluan
Pembangunan di Indonesia dilakukan oleh banyak pihak. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat mandate langsung dari rakyat tentu menjadi pemain utama. Pendekatan yang terpusat, dari atas ke bawah, telah melahirkan kritik bahwa rakyat menjadi penonton belaka dalam proses pembangunan. Bahkan sumberdaya pembangunan yang dibiayai dengan pajak dan pinjaman yang harus ditanggung oleh rayat telah menjadi ajang bagi praktek korupsi. Kondisi demikian telah memunculkan kritik tajam terhadap terpusatnya pembangunan dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kritik itu dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Lembaga Pengembang Swadaya Masyarakat (LPSM) sebagai organisasi non pemerintah. Namun, tajamnya kritik kalangan organisasi non pemerintah, yang kemudian melahirkan program-program rintisan dengan pembiayaan sendiri, lembaga donor baik dalam maupun luar negeri telah meninggalkan jeda-jeda berupa lobang-lobang yang bisa menjebak mereka dalam jangka panjang.


Kritik Program
Program sertifikasi pengelolaan hutan lestari pada hutan rakyat telah dilakukan oleh sejumlah LSM, khususnys di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Madura dan Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara. Prorgam ini diprakarsai oleh beberapa lembaga donor internasional, yang kemudian ditindaklanjuti dengan anggaran Pemerintah Daerah, dan beberapa perusahaan swasta.  Hingga kini terdapat 26 unit manajemen hutan rakyat (UMHR) yang telah lulus sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang didampingi oleh sejumlah LSM, dengan total luas 36.000 ha. Di tengah kegembiraan meloloskan UMHR dari penilaian standar pengelolaan hutan lestari, kini muncul 3 kritik tajam kepada LSM pendamping  sebagai berikut. Pertama, tidak adanya peningkatan harga dan penjualan yang berarti antara hasil hutan disertifikasi dan tidak. Kedua, lemahnya kelembagaan yang dibentuk hanya untuk mengejar pengajuan penilaian oleh lembaga sertifikasi dan dokumen data dasarnya. Ketiga, tidak adanya tindak lanjut pembinaan setelah UMHR lulus untuk memastikan keterhubungan dengan pasar yang sesuai.

Kritik pertama menunjukan bahwa aspek ekonomi dari sertifikasi hutan lestari kurang dianalisis secara serius dari segi kepastian siapa pembeli dan perbedaan harga yang lebih baik. Keadaan ini juga dipengaruhi oleh belum adanya pengorganisasian pengadaan kayu lestari oleh UMHR secara efektif, baik karena factor tidak adanya modal maupun penerimaan yang rendah anggota terhadap keputusan dan wibawa UMHR. Kondisi ini menempatkan UMHR hanya sebagai obyek dari proses pengelolaan program, yang kemudian menjadikan masyarakat menjadi kurang berminat dan menarik dukungan perlahan-lahan terhadap program sertifikasi.

Kritik kedua, menunjukan tidak adanya pengembangan kapasitas dan kemampuan yang berarti pada UMHR yang dibentuk yang lebih mengedepankan aspek bentuk dan formalitasnya., dan kurang memenuhi tujuan dasar pembentukannya sebagai unit usaha yang bisa melakukan keputusan-keputusan bisnis yang secara mandiri. Perputaran informasi dan pengetahuan pada elit desa dan kelompok telah menurunkan motivasi dan partisipasi sebagian besar anggota UMHR atas keterlibatan yang lebih baik selama dan pasca program.

Sedangkan kritik ketiga, menunjukan ketidakmampuan organisasi non pemerintah dalam menindaklanjuti hasil program dalam kerangka bisis, yang memungkinkan terjadi hubungan usaha (business lingkage) dengan mekanisme pasar terkendali maupun pasar bebas, yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat petani hutan rakyat, maupun pemerintah daerah dan industry pengolahan di wilayah dimana sertifikasi berada.

Alibi di Tengah Keterbatasan
Masa berlaku sertifikat pengelolaan hutan lestari untuk standar Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah 15 tahun, sedangkan standar Forest Stewardship Council (FSC) 5 tahun. Umumnya, pendampingan oleh LSM berlangsung pada masa persiapan untuk penentuan wilayah kelola, satuan pengelolaa hutan, penyusunan dokumen pengajuan untuk sertifikasi, dan ujicoba pengolahan dan fasilitasi pemasaran. Panjangnya masa berlaku sertifikat sebenarnya menjadi peluang untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas UMHR oleh lembaga pendamping dari organisasi non pemerintah. Namun cita-cita memandirikan petani hutan rakyat seringkali harus berhadapan dengan kondisi lemahnya dukungan anggaran untuk program pasca sertifikasi baik dari lembaga donor, pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Kondisi ini seringkali menjadikan masa jeda yang sunyi dari kegiatan dan lebih banyak memunculkan memunculkan pertanyaan kritis tentang manfaat program sertifikasi bagi masyarakat petani hutan rakyat.

Pada masa seperti itu, sejumlah lembaga pendamping biasanya memberikan 3 alasan yang mencoba menutupi kekurangan keadaan sebenarnya. Pertama,  dengan mengatakan bahwa program sertifikasi merupakan investasi untuk membangun nama baik (Bhs Jawa: jeneng) terlebih dahulu, sedangkan manfaat ekonomi dan lain-lain (Bhs Jawa: jenang) akan mengikuti kemudian. Nama baik dan manfaat memang merupakan 2 hal yang saling mempengaruhi. Namun sebenarnya tidak cukup hanya dengan menyandingkan nama baik dan manfaat tanpa ada relasi yang menghubungkannya dalam kerangka bisnis. Kegagalan menyambungkan relasi dalam kerangka bisnis inilah yang menjadi titik kritis kekurangan LSM pengembangan program sertifikasi hutan rakyat. Kedua, pembinaan hutan rakyat sebenarnya adalah tanggungjawab pemerintah daerah dengan dinas-dinas terkaitnya, yang secara rutin mendapatkan dukungan anggaran dari masyarakat di APBD ataupun APBN. Dengan demikian menjadi tanggungjawabnya pemerintah daerah untuk pembinaan pasca sertifikasi. Ketiga, LSM dan LPSM adalah organisasi non pemerintah yang bersifat tidak mencari keuntungan dari yang dilakukan (nirlaba), dengan demikian tindaklanjut pembinannya adalah pada UMHR itu sendiri untuk menemukan pasar yang sesuai bagi produk-produk hutan yang dihasilkannya.

Kegagalan tersebut di atas telah, sedang dan akan menjadi jebakan-jebakan bertubi-tubi bagi organisasi pengembang masyarakat di luar pemerintah dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat petani hutan yang didampinginya selama ini. Memang harus diakui bahwa LSM dan LPSM bukan lembaga serba bisa. Kelompok ini hanya bisa unggul dalam kemampuan memulai sesuatu yang baru-ideal dan dalam skala yang kecil. Ketika sudah harus masuk ke skala yang lebih luas tentu ini di luar kemampuannya, sedangkan ketika harus masuk ke teknis perdagangan nyata (real transaction) maka ini juga di luar ranah kerja LSM, unit bisnis swasta tentu lebih berkompeten dalam hal ini.

Namun demikian muncul pertanyaan kritis, apakah selamanya LSM pengembang sertifikasi pengelolaan hutan rakyat hanya akan sibuk pada penyiapan menuju sertifikasi hingga sertifikat diperoleh? Jika ya, maka LSM tak ubahnya seperi menciptakan gerbong-gerbong dalam jumlah banyak dan terserak di berapa wilayah, dan tidak terhubung dengan lokomotif yang akan mengantarkan ke titik pusat keuntungan berikutnya. Jika tidak, lantas apa agenda yang akan dimain-perankan oleh LSM tersebut untuk menuntaskan kerja pasca sertifikasi? Kegagalan menjawab tantangan ini akan menjadikan LSM pengembangan sertifikasi pada kondisi engkau memulai tetapi engkau tak bisa mengakhiri (you started but you can not finish the game). Tentu pelabelan ini akan menjadi sangat naïf bagi LSM di bidang ini, dan seperti hanya menciptakan jebakan-jebakan bagi diri dan UMHR dalam jangka panjang.

Sikap Lanjut
Terkadang kritik memang pahit untuk dirasakan, tetapi ibarat jamu di tengah ketergantungan tinggi pada obat-obatan kimia, yang menjadikan menurunnya daya tahan tubuh, kritik itu harus diresapi dan memberikan sikap baru lebih lanjut. Ada 4 opsi lebih lanjut pasca sertifikasi yang bisa dipilih untuk menghadapi pasca sertifikasi sebagai berikut: 1) Pembiaran UMHR hingga mereka secara mandiri dan atau bersama dinas menemukan jalur pemasarannya sendiri, 2) Pengembangan program pasca sertifikasi bersama dinas untuk peningkatan nilai tambah kayu menjadi produk olahan yang punya nilai pasar lebih baik, 3) fasilitasi kerjasama hubungan dagang dengan industry pengolahan, dan 4) pengembangan insentif – insentif pasar dan non pasar untuk UMHR bersertifikat.

Ketika tidak memilih sebenarnya LSM sedang membangun jebakan diri melalui program sertifikasi yang dikembangkannya, dan hal itu menjadi peluang bagi industry pengolahan yang akan masuk dengan mengedepan usaha sebagaimana biasa (business as usual), dan itu adalah proses kanibal atas hasil-hasil program yang dibangun LSM dengan mengedepankan proses partisipasi, perdagangan ramah dan bertanggungjawab (green and responsible trading).



[1] Pemerhati sertifikasi hutan lestari untuk standar LEI, FSC, IFCC, di Indonesia. Berpengalaman sebagai auditor sertifikasi pada beberapa lembaga sertifikasi.

Selasa, 12 Mei 2015

MEMULAI BISNIS DI PEDESAAN


Oleh: Kyai Anom Sukmorogo Sejati

Bagi sejumlah orang desa tidak menarik untuk bisnis. Minimnya infrastruktur jalan, transportasi, komunikasi, dan mentalitas orang desa yang tidak disiplin menjadi alasan paling lazim mengapa orang tidak memulai bisnis di pedesaan. Padahal, 70% penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan menghasilkan sumberdaya pemenuh kebutuhan pangan, perumahan, dan industry yang ada di kota-kota. Seberapa besar peluang bisnis di pedesaan pada era globalisasi ini?
Mengenal Logika Bisnis
Logika Bisnis merupakan sebuah cara bagaimana bisnis bekerja dengan pola penalaran tertentu dalam meraih keuntungan. Untuk bisa bekerja bisnis mengandalkan ketersediaan informasi yang pasti mengenai 1) masukan (input) berupa bahan baku, tenaga kerja, permintaan pasar, 2) pengolahan (processing) berupa tenaga dengan ketrampilan dan keahlian tertentu, alat dan mesin pengolah, dan sarana administrasi penunjang; dan 3) keluaran (output) berupa barang atau jasa yang diperlukan oleh para konsumen. Logika di atas menuntut adanya pembiayaan dan penggunaan sumberdaya yang sesedikit mungkin untuk menghasilkan keuntungan yang sebanyak mungkin. Ketika hal tersebut bisa dipenuhi sebenarnya bisnis di kota maupun di desa sama saja, hanya dengan perbedaan-perbedaan kecil.
Potensi dan Kendala Bisnis Pedesaan
Pedesaan merupakan andalan untuk pasokan beberapa sumberdaya sebagai berikut : 1) bahan makanan (beras, jagung, gandung, sayur, buah, susu, daging, dan serat), 2) bahan untuk perumahan dan sarana umum (kayu, batu, pasir, bata, tanah, atap), 3) sumber tenaga kerja dan keahlian (untuk bidang kontruksi, instalasi, barang maupun jasa), 4) kelembagaan sosial yang terkendali secara bersama-sama.
Di samping sejumlah potensi tersebut, terdapat pula sejumlah kebiasaan yang kurang mendukung bisnis sebagai berikut: 1) pengambilan keputusan yang cenderung lama karena mengutamakan kebersamaan, 2) sifat produk yang mudah usang dan membusuk (obsolete), khususnya dari produk pertanian dan perkebunan, 3) produknya umumnya masih dalam bentuk asli (in natura) dan masih membutuhkan proses lanjut dan belum siap pakai dengan standar khusus (spesifikasi) yang dibutuhkan, 4) minimnya angkutan yang memadai dan efisien untuk memastikan pasokan bahan baku tepat waktu, jumlah dan mutu, 5) minimnya dukungan sarana komunikasi yang efektif dan cepat untuk mengambil keputusan bisnis.


Membangun Nilai Tambah
Selama ini banyak nilai tambah sumberdaya pedesaan lebih banyak dinikmati oleh orang kota. Sehingga para petani di desa hanya mendapatkan pengganti biaya produksi dan keuntungan hanya antara 5-15% dari nilai jual produk akhir. Ini terjadi karena sebagian besar sumberdaya pedesaan dijual dalam bentuk mentah. Kemampuan membangun nilai tambah pada rangkaian produksi barang dan jasa dari desa hingga ke konsumen akhir itulah sebenarnya yang menjadi ranah (domain) untuk memulai bisnis di desa. Beberapa gagasan bisnis yang bisa mulai dikembangkan di desa adalah sebagai berikut, dan mana yang cocok untuk investasi dan minat anda: 1) pengadaan sarana transportasi hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, 2) pengolahan hasil pertanian dan kehutanan menjadi barang setengah jadi (penggilingan beras dan jagung dan gandung menjadi tepung, atau penggergajian kayu glondong (logs) menjadi kayu papan (sawn timber), bamboo menjadi bahan anyaman , dinding, tikar, dll; 3) kursus ketrampilan rumah tangga (menjahit, kuliner, kerajinan tangan), dan kerajinan teknologi (mesin otomotif, computer, disain grafis). 4) lain-lain yang relevan.
Begitulah sebenarnya desa memiliki banyak sumberdaya penting, tinggal memulai bisa dengan pilihan dikelola sendiri, bermitra dengan lembaga pengembangan masyarakat, atau bermintra dengan unit bisnis yang sudah berpengalaman di desa.

Senin, 11 Mei 2015

MENGELOLA PERTEMUAN SATUAN PENGELOLA HUTAN RAKYAT

MENGELOLA PERTEMUAN SATUAN PENGELOLA HUTAN RAKYAT
Oleh: Taryanto Wijaya

Saat, bergembira merayakan diperolehnya sertifikat pengelolaan hutan lestari telah tiba. Banyak yang telah diakukan oleh FMU, sangat melelahkan sampai ke ujian. Namun demikian, masih banyak tantangan dan ancaman  lain terus menghadang langkah menuju pengelolaan hutan rakyat lestari. Di samping banyaknya permintaan dari industry pengolahan , baik untuk pasar dalam maupun luar negeri. Ancaman kelestarian hutan rakyat sebenarnya bukan dari kekuatan industry, tetapi dari kelemahan kelembagaan satuan pengelola hutan rakyat.



Mengenali Bentuk dan Pengelolaan FMU
Satuan Pegelola (SP) atau Unit Manajemen (UM) Hutan Rakyat memiliki beragam bentuk dari yang sederhana hingga paling maju, sebagai berikut:

Pertama, bentuk paguyuban (gemenschaft)
Satuan Pengelola Hutan Rakyat tipe ini  berupa perkumpulan sederhana berdasar kesepakatan bersama saat pembentukan. Bentuknya hanya perkumpulan bersama berbentuk forum yang dihadiri oleh para wakil masyarakat dari wilayah-wilayah dimana sertifikasi itu diwakili oleh  seseorang. Pada tipe ini, tiap kelompok tani dusun untuk urusan sertifikasi mewakilkan kepada seseorang dan dusuk di pengurus satuan pengelola hutan (FMU). Bentuk paguyuban ini dipakai oleh pengelola hutan rakyat yang memiliki ikatan kekeluargaan sangat erat dan kewilayahan yang tidak terlalu luas antara 150-500 ha. Bentuk ini sebagaimana ada di Forum Komunitas Petani Sertifikasi (FKPS) di Selopuro,Sumberejo,Perkumpulan Pelestari Hutan Rakyat (PPHR) di Giriwoyo Wonogiri, dan Panggungrejo Blitar.

Kedua, bentuk gabungan (assosiasi).
Bentuk ini merupakan peralihan  dari tahap 1 ke tahap 3. Sebagai bentuk peralihan, mulai terjadi perluasan wilayah. FMU tipe ini merupakan gabungan organisasi pengelola hutan rakyat (GOPHR) sebagai puncak dengan menggabungkan kelompok tani di tingkat dusun dan desa. Gabungan ini bisa mengambil bentuk perkumpulan, perhimpuunan,Liga Tani, Persatuan. Mereka meleburkan pola pengeloaan di tingkat individu rumah tangga petani, kelompok tani dusun dan desa, namun dalam pelaksanaannya oleh masing-masing dusun keluarga, dusun dan desa asal secara otonom, namun garis kebijakannya disepakati bersama di tingkat. Bentuk paguyuban (assoasiasi) ini dipakai oleh pengelola hutan rakyat yang memiliki ikatan kekeluargaan sangat erat dan kewilayahan yang tidak terlalu luas antara 501-1000 ha. Gabungan Organsiasi Hutan Rakyat (GOPHR) ini sebagaimana terdapat di Weru Sukoharjo dan Bangkalan, Magetan, dan Ponorogo, Gabungan Kelompok Hutan Lestari (GKHL) di Sambirejo Sragen, dan Gucialit Lumajang, Krucil Probolinggo, dan Bondowoso.

Ketiga, bentuk badan hukum (unit bisnis)
Bentuk ini dikembangkan untuk FMU dengan luasan yang tidak terlalu besar di awal, tetapi berpotensi berkembang dalam 5 tahun yang akan datang. Bentuk ini pada umumnya adalah koperasi. Pada tipe ini, pembentukan anggota didasarkan pada minat bergabung, dan sebarang wilayah tidak terlalu dipersoalkan, dan sebaran anggota bisa menjadi sangat luas, tetapi masih dalam rentan gkendali manajemen. Contoh untuk ini adalah Koperasi Sengon Agung Bersama di Jombang, Koperasi Graha Mandari Sentosa (Ko GMS) di Batang, Koperasi Alas Mandiri di Krucil Probolinggo, Koperasi Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) di Kebumen, Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL) di Konawe Sulawesi Tenggara, Koperasi Rimba Sari (Korisa) di Pacitan, dan Koperasi Rimba Jaya Lestari (KRJL) di Kabuh dan Plandaan (Jombang), serta Koperasi Apehral di Solo Raya, Koperasi Enggal Mulyo (KEM) di Mrayan Ponorogo.

Dari ketiga bentuk tersebut, secara singkat hanya dipilah menjadi dua yakni paguyuban (gmeinschat) yang ditandai oleh adanya ikatan batin yang kyat antar anggota, tempat tinggal yang saling berdekatan serta hubungan yang bersifat informal, dan pola petembayan (gesselschaft) yang ditandai oleh  keterikatan pada hubungan atas kepentingan pengolahan sumberdaya secara bersama dan dengan pertimbangan yang lebih rasional, terorganisir dan ekonomis dalam pengambilan keptusan, dan hubungan ini tidak kekal dan lebih bersifat ekonomis.

Pertemuan dan Pengambilan Keputusan
Seringkali kita tidak membedakan antara pertemuan untuk menyampaikan informasi  dengan pertemuan untuk mengambil keputusan, meskipun keduanya saling terkait. Hal penting dari segi pertemuan FMU adalah laporan perkembangan dan tindaklanjutnya. Tindaklanjut itulah yang perlu diambil keputusan dalam rapat.  Jadi fungsi penting rapat adalah mengambil keputusan.

Terdapat beberapa model pertemuan FMU. Pertama, menggabungkan antara pertemun dengan rapat, dengan alasan lebih demokratis dan menghemat waktu dan biaya. Boleh jadi pada beberapa FMU pertemuan dan rapat digabungkan untuk menghemat waktu. Namun seringkali pada model yang demikian,  pertemuan banyak dihabiskan untuk pembahasan yang bertele-tele, dan sangat sedikit waktu untuk mengambil keputusan yang matang. Kedua, memisahkan antara pertemuan dengan rapat. Pada model kedua ini, pertemuan dipakai untuk mendiskusikan atau menyampaikan isu baru tentang teknis tertentu, sedangkan untuk tindaklanjutnya perlu dipertimbangkan oleh para pengurus, pelaksana dan pengawas, sehingga pengambilan keputusan dilakukan pada waktu lain melaljui proses rapat pengurus dan atau rapat gabungan.

Mengelola Pertemuan Kelompok.
Apa yang harus dilakukan untuk bisa menyelenggarakan pertemuan kelompo secara baik? Berikut adalah langah umum yang bisa dipakai, dengan memperhatikan segi prasyarat, syarat, dan pelaksanaan:

A.      Prasyarat:
1.       Anggota telah mendapat informasi tentang waktu, tempat, serta isi pokok pertemuan.
2.       Ada ruangan (balai, rumah ketua, gubuk kerja) yang disepakati dan dipersiapkan.
3.       Terdapat alat dan sarana pendukung untuk bisa terselenggaranya rapat.

B.      Syarat:
1.       Adanya kehadiran anggota minimal 50% lebih satu dari jumlah anggota.
2.       Ada pengurus atau perwakilan pengurus yang hadir dan berperan pada acara tersebut.
3.       Ada agenda (pokok bahasan) yang dibicarakan dalam pertemuan.

C.      Pelaksanaan
a.       Pembukaan (Doa menurut agama, dan keyakinan masing-masing).
b.      Pembukaan
c.       Pembacaan Notulen Rapat Pertemuan Sebelumnya.
d.      Pembahasan Inti Pokok Pertemuan Bulan ini.
e.      Tanggapan, Saran dan Usul Anggota .
f.        Pengambilan Keputusan FMU dan :
                                                               i.      Organisasi
                                                             ii.      Usaha
                                                            iii.      Keuangan
                                                           iv.      Kesepakatan Tindak Lanjut.
g.       Penutup

Ada dua hal lain yang perlu diperhatikan yakni, 1) Pastikan bahwa siapa yang hadir pertemuan atau rapat pada hari itu menandatangani daftar hadir, 2) semua keputusan penting dicatat dalam buku notulen FMU.

Waktu Pertemuan
Sebaiknya waktu pertemuan diupayakan tepat waktu dan berlangsung paling lama 120 menit (2 jam). Munculnya kebiasaan molor pertemuan menjadi hal yang bisa dihindari dengan membiasakan dimulai dan diakhiri tepat waktu, dan kesungguhan dalam pembahasan dan dijaga secara ajeg (konsisten/istiqomah). Terlebih ketika di lokasi pertemuan sedang berlangsung musim pertanian (tanam, rawat dan panen), serta musim sosial (hajatan, sambatan, dan kematian) maka pertemuan bisa disingkat antara 45-90 menit saja.

Para Pendamping FMU
Peran pendamping (LSM, Dinas, Industri, Perguruan Tinggi, dll) sangat penting dalam penyiapan apa, arah dan tahapan untuk masuk dalam pengambilan sikap dan keputusan. Diskusi pendahuluan dengan para pengurus melalui rapat pengurus atau diskusi informal beberapa hari atau minggu sebelum pendampingan. Bagus juga jika bisa berdiskusi dengan beberapa anggota yang kemungkinan sangat sulit menerima keputusan atau anggota yang berpeluang mempengaruhi penerimaan para anggota lain. Di samping itu, jika dimungkinkan menuangkan beberapa informasi yang penting dalam media yang tertulis sehingga mudah untuk dirujuk selama pembahasan maupun saat pengambilan keputusan.


Demikianlah, betapa pentingnya penanganan pertemuan FMU untuk menjaga sistem pengelolaan hutan yang telah diakui, agar bisa mendukung proses-proses berikutnya pasca sertifikasi. Tiada atau tersendatnya pertemuan dan rapat seringkali menjadi awal dari mulai munculnya kelonggaran-kelonggaran yang berdampak pada keberhasilan kerja (kinerja) FMU Hutan Rakyat. (TW – TA 8)