MENGELOLA PERTEMUAN SATUAN PENGELOLA HUTAN RAKYAT
Oleh: Taryanto Wijaya
Saat, bergembira merayakan diperolehnya sertifikat
pengelolaan hutan lestari telah tiba. Banyak yang telah diakukan oleh FMU, sangat melelahkan sampai ke ujian. Namun demikian, masih banyak tantangan dan
ancaman lain terus menghadang langkah
menuju pengelolaan hutan rakyat lestari. Di samping banyaknya permintaan dari
industry pengolahan , baik untuk pasar dalam maupun luar negeri. Ancaman kelestarian hutan rakyat sebenarnya bukan dari
kekuatan industry, tetapi dari kelemahan kelembagaan satuan pengelola hutan
rakyat.
Mengenali Bentuk dan
Pengelolaan FMU
Satuan Pegelola (SP) atau Unit Manajemen (UM) Hutan Rakyat memiliki
beragam bentuk dari yang sederhana hingga paling maju, sebagai berikut:
Pertama, bentuk paguyuban (gemenschaft)
Satuan Pengelola Hutan Rakyat tipe ini
berupa perkumpulan sederhana berdasar kesepakatan bersama saat
pembentukan. Bentuknya hanya perkumpulan bersama berbentuk forum yang dihadiri
oleh para wakil masyarakat dari wilayah-wilayah dimana sertifikasi itu diwakili
oleh seseorang. Pada tipe ini, tiap
kelompok tani dusun untuk urusan sertifikasi mewakilkan kepada seseorang dan
dusuk di pengurus satuan pengelola hutan (FMU). Bentuk paguyuban ini dipakai
oleh pengelola hutan rakyat yang memiliki ikatan kekeluargaan sangat erat dan
kewilayahan yang tidak terlalu luas antara 150-500 ha. Bentuk ini sebagaimana
ada di Forum Komunitas Petani Sertifikasi (FKPS) di
Selopuro,Sumberejo,Perkumpulan Pelestari Hutan Rakyat (PPHR) di Giriwoyo
Wonogiri, dan Panggungrejo Blitar.
Kedua, bentuk gabungan (assosiasi).
Bentuk ini merupakan peralihan
dari tahap 1 ke tahap 3. Sebagai bentuk peralihan, mulai terjadi
perluasan wilayah. FMU tipe ini merupakan gabungan organisasi pengelola hutan
rakyat (GOPHR) sebagai puncak dengan menggabungkan kelompok tani di tingkat
dusun dan desa. Gabungan ini bisa mengambil bentuk perkumpulan,
perhimpuunan,Liga Tani, Persatuan. Mereka meleburkan pola pengeloaan di tingkat
individu rumah tangga petani, kelompok tani dusun dan desa, namun dalam
pelaksanaannya oleh masing-masing dusun keluarga, dusun dan desa asal secara
otonom, namun garis kebijakannya disepakati bersama di tingkat. Bentuk
paguyuban (assoasiasi) ini dipakai oleh pengelola hutan rakyat yang memiliki
ikatan kekeluargaan sangat erat dan kewilayahan yang tidak terlalu luas antara
501-1000 ha. Gabungan Organsiasi Hutan Rakyat (GOPHR) ini sebagaimana terdapat
di Weru Sukoharjo dan Bangkalan, Magetan, dan Ponorogo, Gabungan Kelompok Hutan
Lestari (GKHL) di Sambirejo Sragen, dan Gucialit Lumajang, Krucil Probolinggo,
dan Bondowoso.
Ketiga, bentuk badan hukum (unit bisnis)
Bentuk ini dikembangkan untuk FMU dengan luasan yang tidak terlalu
besar di awal, tetapi berpotensi berkembang dalam 5 tahun yang akan datang.
Bentuk ini pada umumnya adalah koperasi. Pada tipe ini, pembentukan anggota
didasarkan pada minat bergabung, dan sebarang wilayah tidak terlalu
dipersoalkan, dan sebaran anggota bisa menjadi sangat luas, tetapi masih dalam
rentan gkendali manajemen. Contoh untuk ini adalah Koperasi Sengon Agung
Bersama di Jombang, Koperasi Graha Mandari Sentosa (Ko GMS) di Batang, Koperasi
Alas Mandiri di Krucil Probolinggo, Koperasi Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) di
Kebumen, Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL) di Konawe Sulawesi Tenggara,
Koperasi Rimba Sari (Korisa) di Pacitan, dan Koperasi Rimba Jaya Lestari (KRJL)
di Kabuh dan Plandaan (Jombang), serta Koperasi Apehral di Solo Raya, Koperasi
Enggal Mulyo (KEM) di Mrayan Ponorogo.
Dari ketiga bentuk tersebut, secara singkat hanya dipilah menjadi dua
yakni paguyuban (gmeinschat) yang ditandai oleh adanya ikatan batin yang kyat
antar anggota, tempat tinggal yang saling berdekatan serta hubungan yang
bersifat informal, dan pola petembayan (gesselschaft) yang ditandai oleh keterikatan pada hubungan atas kepentingan
pengolahan sumberdaya secara bersama dan dengan pertimbangan yang lebih
rasional, terorganisir dan ekonomis dalam pengambilan keptusan, dan hubungan
ini tidak kekal dan lebih bersifat ekonomis.
Pertemuan dan Pengambilan Keputusan
Seringkali kita tidak membedakan antara pertemuan untuk menyampaikan
informasi dengan pertemuan untuk
mengambil keputusan, meskipun keduanya saling terkait. Hal penting dari segi
pertemuan FMU adalah laporan perkembangan dan tindaklanjutnya. Tindaklanjut
itulah yang perlu diambil keputusan dalam rapat. Jadi fungsi penting rapat adalah mengambil
keputusan.
Terdapat beberapa model pertemuan FMU. Pertama, menggabungkan
antara pertemun dengan rapat, dengan alasan lebih demokratis dan menghemat
waktu dan biaya. Boleh jadi pada beberapa FMU pertemuan dan rapat digabungkan
untuk menghemat waktu. Namun seringkali pada model yang demikian, pertemuan banyak dihabiskan untuk pembahasan
yang bertele-tele, dan sangat sedikit waktu untuk mengambil keputusan yang
matang. Kedua, memisahkan antara pertemuan dengan rapat. Pada model
kedua ini, pertemuan dipakai untuk mendiskusikan atau menyampaikan isu baru
tentang teknis tertentu, sedangkan untuk tindaklanjutnya perlu dipertimbangkan
oleh para pengurus, pelaksana dan pengawas, sehingga pengambilan keputusan
dilakukan pada waktu lain melaljui proses rapat pengurus dan atau rapat
gabungan.
Mengelola Pertemuan Kelompok.
Apa yang harus dilakukan untuk bisa menyelenggarakan pertemuan kelompo
secara baik? Berikut adalah langah umum yang bisa dipakai, dengan memperhatikan
segi prasyarat, syarat, dan pelaksanaan:
A.
Prasyarat:
1.
Anggota telah mendapat informasi tentang waktu,
tempat, serta isi pokok pertemuan.
2.
Ada ruangan (balai, rumah ketua, gubuk kerja)
yang disepakati dan dipersiapkan.
3.
Terdapat alat dan sarana pendukung untuk bisa
terselenggaranya rapat.
B.
Syarat:
1.
Adanya kehadiran anggota minimal 50% lebih satu
dari jumlah anggota.
2.
Ada pengurus atau perwakilan pengurus yang hadir
dan berperan pada acara tersebut.
3.
Ada agenda (pokok bahasan) yang dibicarakan
dalam pertemuan.
C.
Pelaksanaan
a.
Pembukaan (Doa menurut agama, dan keyakinan
masing-masing).
b.
Pembukaan
c.
Pembacaan Notulen Rapat Pertemuan Sebelumnya.
d.
Pembahasan Inti Pokok Pertemuan Bulan ini.
e.
Tanggapan, Saran dan Usul Anggota .
f.
Pengambilan Keputusan FMU dan :
i.
Organisasi
ii.
Usaha
iii.
Keuangan
iv.
Kesepakatan Tindak Lanjut.
g.
Penutup
Ada dua hal lain yang perlu diperhatikan yakni, 1) Pastikan bahwa
siapa yang hadir pertemuan atau rapat pada hari itu menandatangani daftar
hadir, 2) semua keputusan penting dicatat dalam buku notulen FMU.
Waktu Pertemuan
Sebaiknya waktu pertemuan diupayakan tepat waktu dan berlangsung
paling lama 120 menit (2 jam). Munculnya kebiasaan molor pertemuan menjadi hal
yang bisa dihindari dengan membiasakan dimulai dan diakhiri tepat waktu, dan
kesungguhan dalam pembahasan dan dijaga secara ajeg (konsisten/istiqomah).
Terlebih ketika di lokasi pertemuan sedang berlangsung musim pertanian (tanam,
rawat dan panen), serta musim sosial (hajatan, sambatan, dan kematian) maka
pertemuan bisa disingkat antara 45-90 menit saja.
Para Pendamping FMU
Peran pendamping (LSM, Dinas, Industri, Perguruan Tinggi, dll) sangat
penting dalam penyiapan apa, arah dan tahapan untuk masuk dalam pengambilan
sikap dan keputusan. Diskusi pendahuluan dengan para pengurus melalui rapat
pengurus atau diskusi informal beberapa hari atau minggu sebelum pendampingan.
Bagus juga jika bisa berdiskusi dengan beberapa anggota yang kemungkinan sangat
sulit menerima keputusan atau anggota yang berpeluang mempengaruhi penerimaan
para anggota lain. Di samping itu, jika dimungkinkan menuangkan beberapa
informasi yang penting dalam media yang tertulis sehingga mudah untuk dirujuk
selama pembahasan maupun saat pengambilan keputusan.
Demikianlah, betapa pentingnya penanganan pertemuan FMU untuk menjaga
sistem pengelolaan hutan yang telah diakui, agar bisa mendukung proses-proses
berikutnya pasca sertifikasi. Tiada atau tersendatnya pertemuan dan rapat
seringkali menjadi awal dari mulai munculnya kelonggaran-kelonggaran yang
berdampak pada keberhasilan kerja (kinerja) FMU Hutan Rakyat. (TW – TA 8)