Senin, 18 Mei 2015

LSM DAN JEBAKAN PROGRAM SERTIFIKASI HUTAN RAKYAT


Oleh: Kyai Anom Sukmorogo Sejati[1]
(sebuah otokritik)

Pendahuluan
Pembangunan di Indonesia dilakukan oleh banyak pihak. Pemerintah sebagai pihak yang mendapat mandate langsung dari rakyat tentu menjadi pemain utama. Pendekatan yang terpusat, dari atas ke bawah, telah melahirkan kritik bahwa rakyat menjadi penonton belaka dalam proses pembangunan. Bahkan sumberdaya pembangunan yang dibiayai dengan pajak dan pinjaman yang harus ditanggung oleh rayat telah menjadi ajang bagi praktek korupsi. Kondisi demikian telah memunculkan kritik tajam terhadap terpusatnya pembangunan dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kritik itu dilontarkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Lembaga Pengembang Swadaya Masyarakat (LPSM) sebagai organisasi non pemerintah. Namun, tajamnya kritik kalangan organisasi non pemerintah, yang kemudian melahirkan program-program rintisan dengan pembiayaan sendiri, lembaga donor baik dalam maupun luar negeri telah meninggalkan jeda-jeda berupa lobang-lobang yang bisa menjebak mereka dalam jangka panjang.


Kritik Program
Program sertifikasi pengelolaan hutan lestari pada hutan rakyat telah dilakukan oleh sejumlah LSM, khususnys di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Madura dan Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara. Prorgam ini diprakarsai oleh beberapa lembaga donor internasional, yang kemudian ditindaklanjuti dengan anggaran Pemerintah Daerah, dan beberapa perusahaan swasta.  Hingga kini terdapat 26 unit manajemen hutan rakyat (UMHR) yang telah lulus sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang didampingi oleh sejumlah LSM, dengan total luas 36.000 ha. Di tengah kegembiraan meloloskan UMHR dari penilaian standar pengelolaan hutan lestari, kini muncul 3 kritik tajam kepada LSM pendamping  sebagai berikut. Pertama, tidak adanya peningkatan harga dan penjualan yang berarti antara hasil hutan disertifikasi dan tidak. Kedua, lemahnya kelembagaan yang dibentuk hanya untuk mengejar pengajuan penilaian oleh lembaga sertifikasi dan dokumen data dasarnya. Ketiga, tidak adanya tindak lanjut pembinaan setelah UMHR lulus untuk memastikan keterhubungan dengan pasar yang sesuai.

Kritik pertama menunjukan bahwa aspek ekonomi dari sertifikasi hutan lestari kurang dianalisis secara serius dari segi kepastian siapa pembeli dan perbedaan harga yang lebih baik. Keadaan ini juga dipengaruhi oleh belum adanya pengorganisasian pengadaan kayu lestari oleh UMHR secara efektif, baik karena factor tidak adanya modal maupun penerimaan yang rendah anggota terhadap keputusan dan wibawa UMHR. Kondisi ini menempatkan UMHR hanya sebagai obyek dari proses pengelolaan program, yang kemudian menjadikan masyarakat menjadi kurang berminat dan menarik dukungan perlahan-lahan terhadap program sertifikasi.

Kritik kedua, menunjukan tidak adanya pengembangan kapasitas dan kemampuan yang berarti pada UMHR yang dibentuk yang lebih mengedepankan aspek bentuk dan formalitasnya., dan kurang memenuhi tujuan dasar pembentukannya sebagai unit usaha yang bisa melakukan keputusan-keputusan bisnis yang secara mandiri. Perputaran informasi dan pengetahuan pada elit desa dan kelompok telah menurunkan motivasi dan partisipasi sebagian besar anggota UMHR atas keterlibatan yang lebih baik selama dan pasca program.

Sedangkan kritik ketiga, menunjukan ketidakmampuan organisasi non pemerintah dalam menindaklanjuti hasil program dalam kerangka bisis, yang memungkinkan terjadi hubungan usaha (business lingkage) dengan mekanisme pasar terkendali maupun pasar bebas, yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat petani hutan rakyat, maupun pemerintah daerah dan industry pengolahan di wilayah dimana sertifikasi berada.

Alibi di Tengah Keterbatasan
Masa berlaku sertifikat pengelolaan hutan lestari untuk standar Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah 15 tahun, sedangkan standar Forest Stewardship Council (FSC) 5 tahun. Umumnya, pendampingan oleh LSM berlangsung pada masa persiapan untuk penentuan wilayah kelola, satuan pengelolaa hutan, penyusunan dokumen pengajuan untuk sertifikasi, dan ujicoba pengolahan dan fasilitasi pemasaran. Panjangnya masa berlaku sertifikat sebenarnya menjadi peluang untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas UMHR oleh lembaga pendamping dari organisasi non pemerintah. Namun cita-cita memandirikan petani hutan rakyat seringkali harus berhadapan dengan kondisi lemahnya dukungan anggaran untuk program pasca sertifikasi baik dari lembaga donor, pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Kondisi ini seringkali menjadikan masa jeda yang sunyi dari kegiatan dan lebih banyak memunculkan memunculkan pertanyaan kritis tentang manfaat program sertifikasi bagi masyarakat petani hutan rakyat.

Pada masa seperti itu, sejumlah lembaga pendamping biasanya memberikan 3 alasan yang mencoba menutupi kekurangan keadaan sebenarnya. Pertama,  dengan mengatakan bahwa program sertifikasi merupakan investasi untuk membangun nama baik (Bhs Jawa: jeneng) terlebih dahulu, sedangkan manfaat ekonomi dan lain-lain (Bhs Jawa: jenang) akan mengikuti kemudian. Nama baik dan manfaat memang merupakan 2 hal yang saling mempengaruhi. Namun sebenarnya tidak cukup hanya dengan menyandingkan nama baik dan manfaat tanpa ada relasi yang menghubungkannya dalam kerangka bisnis. Kegagalan menyambungkan relasi dalam kerangka bisnis inilah yang menjadi titik kritis kekurangan LSM pengembangan program sertifikasi hutan rakyat. Kedua, pembinaan hutan rakyat sebenarnya adalah tanggungjawab pemerintah daerah dengan dinas-dinas terkaitnya, yang secara rutin mendapatkan dukungan anggaran dari masyarakat di APBD ataupun APBN. Dengan demikian menjadi tanggungjawabnya pemerintah daerah untuk pembinaan pasca sertifikasi. Ketiga, LSM dan LPSM adalah organisasi non pemerintah yang bersifat tidak mencari keuntungan dari yang dilakukan (nirlaba), dengan demikian tindaklanjut pembinannya adalah pada UMHR itu sendiri untuk menemukan pasar yang sesuai bagi produk-produk hutan yang dihasilkannya.

Kegagalan tersebut di atas telah, sedang dan akan menjadi jebakan-jebakan bertubi-tubi bagi organisasi pengembang masyarakat di luar pemerintah dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat petani hutan yang didampinginya selama ini. Memang harus diakui bahwa LSM dan LPSM bukan lembaga serba bisa. Kelompok ini hanya bisa unggul dalam kemampuan memulai sesuatu yang baru-ideal dan dalam skala yang kecil. Ketika sudah harus masuk ke skala yang lebih luas tentu ini di luar kemampuannya, sedangkan ketika harus masuk ke teknis perdagangan nyata (real transaction) maka ini juga di luar ranah kerja LSM, unit bisnis swasta tentu lebih berkompeten dalam hal ini.

Namun demikian muncul pertanyaan kritis, apakah selamanya LSM pengembang sertifikasi pengelolaan hutan rakyat hanya akan sibuk pada penyiapan menuju sertifikasi hingga sertifikat diperoleh? Jika ya, maka LSM tak ubahnya seperi menciptakan gerbong-gerbong dalam jumlah banyak dan terserak di berapa wilayah, dan tidak terhubung dengan lokomotif yang akan mengantarkan ke titik pusat keuntungan berikutnya. Jika tidak, lantas apa agenda yang akan dimain-perankan oleh LSM tersebut untuk menuntaskan kerja pasca sertifikasi? Kegagalan menjawab tantangan ini akan menjadikan LSM pengembangan sertifikasi pada kondisi engkau memulai tetapi engkau tak bisa mengakhiri (you started but you can not finish the game). Tentu pelabelan ini akan menjadi sangat naïf bagi LSM di bidang ini, dan seperti hanya menciptakan jebakan-jebakan bagi diri dan UMHR dalam jangka panjang.

Sikap Lanjut
Terkadang kritik memang pahit untuk dirasakan, tetapi ibarat jamu di tengah ketergantungan tinggi pada obat-obatan kimia, yang menjadikan menurunnya daya tahan tubuh, kritik itu harus diresapi dan memberikan sikap baru lebih lanjut. Ada 4 opsi lebih lanjut pasca sertifikasi yang bisa dipilih untuk menghadapi pasca sertifikasi sebagai berikut: 1) Pembiaran UMHR hingga mereka secara mandiri dan atau bersama dinas menemukan jalur pemasarannya sendiri, 2) Pengembangan program pasca sertifikasi bersama dinas untuk peningkatan nilai tambah kayu menjadi produk olahan yang punya nilai pasar lebih baik, 3) fasilitasi kerjasama hubungan dagang dengan industry pengolahan, dan 4) pengembangan insentif – insentif pasar dan non pasar untuk UMHR bersertifikat.

Ketika tidak memilih sebenarnya LSM sedang membangun jebakan diri melalui program sertifikasi yang dikembangkannya, dan hal itu menjadi peluang bagi industry pengolahan yang akan masuk dengan mengedepan usaha sebagaimana biasa (business as usual), dan itu adalah proses kanibal atas hasil-hasil program yang dibangun LSM dengan mengedepankan proses partisipasi, perdagangan ramah dan bertanggungjawab (green and responsible trading).



[1] Pemerhati sertifikasi hutan lestari untuk standar LEI, FSC, IFCC, di Indonesia. Berpengalaman sebagai auditor sertifikasi pada beberapa lembaga sertifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar