Oleh: Kyai Anom Sukmorogo Sejati[1]
(sebuah otokritik)
Pendahuluan
Pembangunan di Indonesia dilakukan oleh banyak pihak. Pemerintah
sebagai pihak yang mendapat mandate langsung dari rakyat tentu menjadi pemain
utama. Pendekatan yang terpusat, dari atas ke bawah, telah melahirkan kritik
bahwa rakyat menjadi penonton belaka dalam proses pembangunan. Bahkan
sumberdaya pembangunan yang dibiayai dengan pajak dan pinjaman yang harus
ditanggung oleh rayat telah menjadi ajang bagi praktek korupsi. Kondisi
demikian telah memunculkan kritik tajam terhadap terpusatnya pembangunan dan
rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kritik itu dilontarkan oleh
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Lembaga Pengembang Swadaya Masyarakat
(LPSM) sebagai organisasi non pemerintah. Namun, tajamnya kritik kalangan
organisasi non pemerintah, yang kemudian melahirkan program-program rintisan
dengan pembiayaan sendiri, lembaga donor baik dalam maupun luar negeri telah
meninggalkan jeda-jeda berupa lobang-lobang yang bisa menjebak mereka dalam
jangka panjang.
Kritik Program
Program sertifikasi pengelolaan hutan lestari pada hutan rakyat telah
dilakukan oleh sejumlah LSM, khususnys di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa
Timur, Madura dan Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara. Prorgam ini
diprakarsai oleh beberapa lembaga donor internasional, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan anggaran Pemerintah Daerah, dan beberapa perusahaan
swasta. Hingga kini terdapat 26 unit
manajemen hutan rakyat (UMHR) yang telah lulus sertifikasi pengelolaan hutan
lestari yang didampingi oleh sejumlah LSM, dengan total luas 36.000 ha. Di
tengah kegembiraan meloloskan UMHR dari penilaian standar pengelolaan hutan
lestari, kini muncul 3 kritik tajam kepada LSM pendamping sebagai berikut. Pertama, tidak adanya peningkatan harga dan penjualan yang
berarti antara hasil hutan disertifikasi dan tidak. Kedua, lemahnya kelembagaan yang dibentuk hanya untuk
mengejar pengajuan penilaian oleh lembaga sertifikasi dan dokumen data
dasarnya. Ketiga, tidak adanya
tindak lanjut pembinaan setelah UMHR lulus untuk memastikan keterhubungan
dengan pasar yang sesuai.
Kritik pertama menunjukan bahwa aspek ekonomi dari sertifikasi hutan
lestari kurang dianalisis secara serius dari segi kepastian siapa pembeli dan
perbedaan harga yang lebih baik. Keadaan ini juga dipengaruhi oleh belum adanya
pengorganisasian pengadaan kayu lestari oleh UMHR secara efektif, baik karena factor
tidak adanya modal maupun penerimaan yang rendah anggota terhadap keputusan dan
wibawa UMHR. Kondisi ini menempatkan UMHR hanya sebagai obyek dari proses
pengelolaan program, yang kemudian menjadikan masyarakat menjadi kurang
berminat dan menarik dukungan perlahan-lahan terhadap program sertifikasi.
Kritik kedua, menunjukan tidak adanya pengembangan kapasitas dan
kemampuan yang berarti pada UMHR yang dibentuk yang lebih mengedepankan aspek
bentuk dan formalitasnya., dan kurang memenuhi tujuan dasar pembentukannya
sebagai unit usaha yang bisa melakukan keputusan-keputusan bisnis yang secara
mandiri. Perputaran informasi dan pengetahuan pada elit desa dan kelompok telah
menurunkan motivasi dan partisipasi sebagian besar anggota UMHR atas
keterlibatan yang lebih baik selama dan pasca program.
Sedangkan kritik ketiga, menunjukan ketidakmampuan organisasi non
pemerintah dalam menindaklanjuti hasil program dalam kerangka bisis, yang memungkinkan
terjadi hubungan usaha (business lingkage) dengan mekanisme pasar terkendali
maupun pasar bebas, yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat petani hutan
rakyat, maupun pemerintah daerah dan industry pengolahan di wilayah dimana
sertifikasi berada.
Alibi di Tengah Keterbatasan
Masa berlaku sertifikat pengelolaan hutan lestari untuk standar
Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI) adalah 15 tahun, sedangkan standar Forest
Stewardship Council (FSC) 5 tahun. Umumnya, pendampingan oleh LSM berlangsung
pada masa persiapan untuk penentuan wilayah kelola, satuan pengelolaa hutan,
penyusunan dokumen pengajuan untuk sertifikasi, dan ujicoba pengolahan dan
fasilitasi pemasaran. Panjangnya masa berlaku sertifikat sebenarnya menjadi
peluang untuk pengembangan kapasitas dan kapabilitas UMHR oleh lembaga
pendamping dari organisasi non pemerintah. Namun cita-cita memandirikan petani
hutan rakyat seringkali harus berhadapan dengan kondisi lemahnya dukungan
anggaran untuk program pasca sertifikasi baik dari lembaga donor, pemerintah
daerah dan perguruan tinggi. Kondisi ini seringkali menjadikan masa jeda yang
sunyi dari kegiatan dan lebih banyak memunculkan memunculkan pertanyaan kritis
tentang manfaat program sertifikasi bagi masyarakat petani hutan rakyat.
Pada masa seperti itu, sejumlah lembaga pendamping biasanya memberikan
3 alasan yang mencoba menutupi kekurangan keadaan sebenarnya. Pertama, dengan mengatakan bahwa program sertifikasi
merupakan investasi untuk membangun nama baik (Bhs Jawa: jeneng) terlebih dahulu,
sedangkan manfaat ekonomi dan lain-lain (Bhs Jawa: jenang) akan mengikuti kemudian.
Nama baik dan manfaat memang merupakan 2 hal yang saling mempengaruhi. Namun
sebenarnya tidak cukup hanya dengan menyandingkan nama baik dan manfaat tanpa
ada relasi yang menghubungkannya dalam kerangka bisnis. Kegagalan menyambungkan
relasi dalam kerangka bisnis inilah yang menjadi titik kritis kekurangan LSM
pengembangan program sertifikasi hutan rakyat. Kedua, pembinaan hutan rakyat
sebenarnya adalah tanggungjawab pemerintah daerah dengan dinas-dinas
terkaitnya, yang secara rutin mendapatkan dukungan anggaran dari masyarakat di
APBD ataupun APBN. Dengan demikian menjadi tanggungjawabnya pemerintah daerah
untuk pembinaan pasca sertifikasi. Ketiga, LSM dan LPSM adalah organisasi non
pemerintah yang bersifat tidak mencari keuntungan dari yang dilakukan (nirlaba),
dengan demikian tindaklanjut pembinannya adalah pada UMHR itu sendiri untuk
menemukan pasar yang sesuai bagi produk-produk hutan yang dihasilkannya.
Kegagalan tersebut di atas telah, sedang dan akan menjadi
jebakan-jebakan bertubi-tubi bagi organisasi pengembang masyarakat di luar
pemerintah dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok masyarakat petani hutan
yang didampinginya selama ini. Memang harus diakui bahwa LSM dan LPSM bukan
lembaga serba bisa. Kelompok ini hanya bisa unggul dalam kemampuan memulai
sesuatu yang baru-ideal dan dalam skala yang kecil. Ketika sudah harus masuk ke
skala yang lebih luas tentu ini di luar kemampuannya, sedangkan ketika harus
masuk ke teknis perdagangan nyata (real transaction) maka ini juga di luar
ranah kerja LSM, unit bisnis swasta tentu lebih berkompeten dalam hal ini.
Namun demikian muncul pertanyaan kritis, apakah selamanya LSM
pengembang sertifikasi pengelolaan hutan rakyat hanya akan sibuk pada penyiapan
menuju sertifikasi hingga sertifikat diperoleh? Jika ya, maka LSM tak ubahnya
seperi menciptakan gerbong-gerbong dalam jumlah banyak dan terserak di berapa
wilayah, dan tidak terhubung dengan lokomotif yang akan mengantarkan ke titik
pusat keuntungan berikutnya. Jika tidak, lantas apa agenda yang akan
dimain-perankan oleh LSM tersebut untuk menuntaskan kerja pasca sertifikasi?
Kegagalan menjawab tantangan ini akan menjadikan LSM pengembangan sertifikasi
pada kondisi engkau memulai tetapi engkau tak bisa mengakhiri (you
started but you can not finish the game). Tentu pelabelan ini akan
menjadi sangat naïf bagi LSM di bidang ini, dan seperti hanya menciptakan
jebakan-jebakan bagi diri dan UMHR dalam jangka panjang.
Sikap Lanjut
Terkadang kritik memang pahit untuk dirasakan, tetapi ibarat jamu di
tengah ketergantungan tinggi pada obat-obatan kimia, yang menjadikan menurunnya
daya tahan tubuh, kritik itu harus diresapi dan memberikan sikap baru lebih
lanjut. Ada 4 opsi lebih lanjut pasca sertifikasi yang bisa dipilih untuk
menghadapi pasca sertifikasi sebagai berikut: 1) Pembiaran UMHR hingga mereka
secara mandiri dan atau bersama dinas menemukan jalur pemasarannya sendiri, 2)
Pengembangan program pasca sertifikasi bersama dinas untuk peningkatan nilai
tambah kayu menjadi produk olahan yang punya nilai pasar lebih baik, 3)
fasilitasi kerjasama hubungan dagang dengan industry pengolahan, dan 4)
pengembangan insentif – insentif pasar dan non pasar untuk UMHR bersertifikat.
Ketika tidak memilih sebenarnya LSM sedang membangun jebakan diri
melalui program sertifikasi yang dikembangkannya, dan hal itu menjadi peluang
bagi industry pengolahan yang akan masuk dengan mengedepan usaha sebagaimana
biasa (business as usual), dan itu adalah proses kanibal atas
hasil-hasil program yang dibangun LSM dengan mengedepankan proses partisipasi,
perdagangan ramah dan bertanggungjawab (green and responsible trading).
[1]
Pemerhati sertifikasi hutan lestari untuk standar LEI, FSC, IFCC, di Indonesia.
Berpengalaman sebagai auditor sertifikasi pada beberapa lembaga sertifikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar