Senin, 11 Mei 2015

MENGELOLA PERTEMUAN SATUAN PENGELOLA HUTAN RAKYAT

MENGELOLA PERTEMUAN SATUAN PENGELOLA HUTAN RAKYAT
Oleh: Taryanto Wijaya

Saat, bergembira merayakan diperolehnya sertifikat pengelolaan hutan lestari telah tiba. Banyak yang telah diakukan oleh FMU, sangat melelahkan sampai ke ujian. Namun demikian, masih banyak tantangan dan ancaman  lain terus menghadang langkah menuju pengelolaan hutan rakyat lestari. Di samping banyaknya permintaan dari industry pengolahan , baik untuk pasar dalam maupun luar negeri. Ancaman kelestarian hutan rakyat sebenarnya bukan dari kekuatan industry, tetapi dari kelemahan kelembagaan satuan pengelola hutan rakyat.



Mengenali Bentuk dan Pengelolaan FMU
Satuan Pegelola (SP) atau Unit Manajemen (UM) Hutan Rakyat memiliki beragam bentuk dari yang sederhana hingga paling maju, sebagai berikut:

Pertama, bentuk paguyuban (gemenschaft)
Satuan Pengelola Hutan Rakyat tipe ini  berupa perkumpulan sederhana berdasar kesepakatan bersama saat pembentukan. Bentuknya hanya perkumpulan bersama berbentuk forum yang dihadiri oleh para wakil masyarakat dari wilayah-wilayah dimana sertifikasi itu diwakili oleh  seseorang. Pada tipe ini, tiap kelompok tani dusun untuk urusan sertifikasi mewakilkan kepada seseorang dan dusuk di pengurus satuan pengelola hutan (FMU). Bentuk paguyuban ini dipakai oleh pengelola hutan rakyat yang memiliki ikatan kekeluargaan sangat erat dan kewilayahan yang tidak terlalu luas antara 150-500 ha. Bentuk ini sebagaimana ada di Forum Komunitas Petani Sertifikasi (FKPS) di Selopuro,Sumberejo,Perkumpulan Pelestari Hutan Rakyat (PPHR) di Giriwoyo Wonogiri, dan Panggungrejo Blitar.

Kedua, bentuk gabungan (assosiasi).
Bentuk ini merupakan peralihan  dari tahap 1 ke tahap 3. Sebagai bentuk peralihan, mulai terjadi perluasan wilayah. FMU tipe ini merupakan gabungan organisasi pengelola hutan rakyat (GOPHR) sebagai puncak dengan menggabungkan kelompok tani di tingkat dusun dan desa. Gabungan ini bisa mengambil bentuk perkumpulan, perhimpuunan,Liga Tani, Persatuan. Mereka meleburkan pola pengeloaan di tingkat individu rumah tangga petani, kelompok tani dusun dan desa, namun dalam pelaksanaannya oleh masing-masing dusun keluarga, dusun dan desa asal secara otonom, namun garis kebijakannya disepakati bersama di tingkat. Bentuk paguyuban (assoasiasi) ini dipakai oleh pengelola hutan rakyat yang memiliki ikatan kekeluargaan sangat erat dan kewilayahan yang tidak terlalu luas antara 501-1000 ha. Gabungan Organsiasi Hutan Rakyat (GOPHR) ini sebagaimana terdapat di Weru Sukoharjo dan Bangkalan, Magetan, dan Ponorogo, Gabungan Kelompok Hutan Lestari (GKHL) di Sambirejo Sragen, dan Gucialit Lumajang, Krucil Probolinggo, dan Bondowoso.

Ketiga, bentuk badan hukum (unit bisnis)
Bentuk ini dikembangkan untuk FMU dengan luasan yang tidak terlalu besar di awal, tetapi berpotensi berkembang dalam 5 tahun yang akan datang. Bentuk ini pada umumnya adalah koperasi. Pada tipe ini, pembentukan anggota didasarkan pada minat bergabung, dan sebarang wilayah tidak terlalu dipersoalkan, dan sebaran anggota bisa menjadi sangat luas, tetapi masih dalam rentan gkendali manajemen. Contoh untuk ini adalah Koperasi Sengon Agung Bersama di Jombang, Koperasi Graha Mandari Sentosa (Ko GMS) di Batang, Koperasi Alas Mandiri di Krucil Probolinggo, Koperasi Taman Wijaya Rasa (Kostajasa) di Kebumen, Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL) di Konawe Sulawesi Tenggara, Koperasi Rimba Sari (Korisa) di Pacitan, dan Koperasi Rimba Jaya Lestari (KRJL) di Kabuh dan Plandaan (Jombang), serta Koperasi Apehral di Solo Raya, Koperasi Enggal Mulyo (KEM) di Mrayan Ponorogo.

Dari ketiga bentuk tersebut, secara singkat hanya dipilah menjadi dua yakni paguyuban (gmeinschat) yang ditandai oleh adanya ikatan batin yang kyat antar anggota, tempat tinggal yang saling berdekatan serta hubungan yang bersifat informal, dan pola petembayan (gesselschaft) yang ditandai oleh  keterikatan pada hubungan atas kepentingan pengolahan sumberdaya secara bersama dan dengan pertimbangan yang lebih rasional, terorganisir dan ekonomis dalam pengambilan keptusan, dan hubungan ini tidak kekal dan lebih bersifat ekonomis.

Pertemuan dan Pengambilan Keputusan
Seringkali kita tidak membedakan antara pertemuan untuk menyampaikan informasi  dengan pertemuan untuk mengambil keputusan, meskipun keduanya saling terkait. Hal penting dari segi pertemuan FMU adalah laporan perkembangan dan tindaklanjutnya. Tindaklanjut itulah yang perlu diambil keputusan dalam rapat.  Jadi fungsi penting rapat adalah mengambil keputusan.

Terdapat beberapa model pertemuan FMU. Pertama, menggabungkan antara pertemun dengan rapat, dengan alasan lebih demokratis dan menghemat waktu dan biaya. Boleh jadi pada beberapa FMU pertemuan dan rapat digabungkan untuk menghemat waktu. Namun seringkali pada model yang demikian,  pertemuan banyak dihabiskan untuk pembahasan yang bertele-tele, dan sangat sedikit waktu untuk mengambil keputusan yang matang. Kedua, memisahkan antara pertemuan dengan rapat. Pada model kedua ini, pertemuan dipakai untuk mendiskusikan atau menyampaikan isu baru tentang teknis tertentu, sedangkan untuk tindaklanjutnya perlu dipertimbangkan oleh para pengurus, pelaksana dan pengawas, sehingga pengambilan keputusan dilakukan pada waktu lain melaljui proses rapat pengurus dan atau rapat gabungan.

Mengelola Pertemuan Kelompok.
Apa yang harus dilakukan untuk bisa menyelenggarakan pertemuan kelompo secara baik? Berikut adalah langah umum yang bisa dipakai, dengan memperhatikan segi prasyarat, syarat, dan pelaksanaan:

A.      Prasyarat:
1.       Anggota telah mendapat informasi tentang waktu, tempat, serta isi pokok pertemuan.
2.       Ada ruangan (balai, rumah ketua, gubuk kerja) yang disepakati dan dipersiapkan.
3.       Terdapat alat dan sarana pendukung untuk bisa terselenggaranya rapat.

B.      Syarat:
1.       Adanya kehadiran anggota minimal 50% lebih satu dari jumlah anggota.
2.       Ada pengurus atau perwakilan pengurus yang hadir dan berperan pada acara tersebut.
3.       Ada agenda (pokok bahasan) yang dibicarakan dalam pertemuan.

C.      Pelaksanaan
a.       Pembukaan (Doa menurut agama, dan keyakinan masing-masing).
b.      Pembukaan
c.       Pembacaan Notulen Rapat Pertemuan Sebelumnya.
d.      Pembahasan Inti Pokok Pertemuan Bulan ini.
e.      Tanggapan, Saran dan Usul Anggota .
f.        Pengambilan Keputusan FMU dan :
                                                               i.      Organisasi
                                                             ii.      Usaha
                                                            iii.      Keuangan
                                                           iv.      Kesepakatan Tindak Lanjut.
g.       Penutup

Ada dua hal lain yang perlu diperhatikan yakni, 1) Pastikan bahwa siapa yang hadir pertemuan atau rapat pada hari itu menandatangani daftar hadir, 2) semua keputusan penting dicatat dalam buku notulen FMU.

Waktu Pertemuan
Sebaiknya waktu pertemuan diupayakan tepat waktu dan berlangsung paling lama 120 menit (2 jam). Munculnya kebiasaan molor pertemuan menjadi hal yang bisa dihindari dengan membiasakan dimulai dan diakhiri tepat waktu, dan kesungguhan dalam pembahasan dan dijaga secara ajeg (konsisten/istiqomah). Terlebih ketika di lokasi pertemuan sedang berlangsung musim pertanian (tanam, rawat dan panen), serta musim sosial (hajatan, sambatan, dan kematian) maka pertemuan bisa disingkat antara 45-90 menit saja.

Para Pendamping FMU
Peran pendamping (LSM, Dinas, Industri, Perguruan Tinggi, dll) sangat penting dalam penyiapan apa, arah dan tahapan untuk masuk dalam pengambilan sikap dan keputusan. Diskusi pendahuluan dengan para pengurus melalui rapat pengurus atau diskusi informal beberapa hari atau minggu sebelum pendampingan. Bagus juga jika bisa berdiskusi dengan beberapa anggota yang kemungkinan sangat sulit menerima keputusan atau anggota yang berpeluang mempengaruhi penerimaan para anggota lain. Di samping itu, jika dimungkinkan menuangkan beberapa informasi yang penting dalam media yang tertulis sehingga mudah untuk dirujuk selama pembahasan maupun saat pengambilan keputusan.


Demikianlah, betapa pentingnya penanganan pertemuan FMU untuk menjaga sistem pengelolaan hutan yang telah diakui, agar bisa mendukung proses-proses berikutnya pasca sertifikasi. Tiada atau tersendatnya pertemuan dan rapat seringkali menjadi awal dari mulai munculnya kelonggaran-kelonggaran yang berdampak pada keberhasilan kerja (kinerja) FMU Hutan Rakyat. (TW – TA 8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar